PPID E-PPID Pengadilan Negeri Amlapura Pengadilan Negeri Amlapura

Panduan Layanan

Prosedur Permohonan Informasi

  1. 1. Registrasi Permohonan

    Ajukan permohonan secara online melalui menu Ajukan Permohonan atau di loket PTSP. Sertakan identitas, rincian informasi, dan tujuan penggunaan.

  2. 2. Verifikasi Kelengkapan Berkas

    PPID memverifikasi kelengkapan berkas maksimal 3 hari kerja. Bila tidak lengkap, pemohon diberi waktu perbaikan 3 hari kerja.

  3. 3. Telaah & Keputusan

    PPID menerbitkan pemberitahuan tertulis (diterima/ditolak) maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 1 x 7 hari kerja dengan alasan resmi.

  4. 4. Penyediaan Informasi

    Informasi digital gratis (Rp 0). Untuk salinan fisik, biaya riil fotokopi/ekspedisi (non-PNBP) diinformasikan oleh Petugas Meja Informasi.

  5. 5. Keberatan

    Bila permohonan ditolak/tidak ditanggapi/tidak dipenuhi/dikenakan biaya tidak wajar/melebihi waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.