-
1. Registrasi Permohonan
Ajukan permohonan secara online melalui menu Ajukan Permohonan atau di loket PTSP. Sertakan identitas, rincian informasi, dan tujuan penggunaan.
-
2. Verifikasi Kelengkapan Berkas
PPID memverifikasi kelengkapan berkas maksimal 3 hari kerja. Bila tidak lengkap, pemohon diberi waktu perbaikan 3 hari kerja.
-
3. Telaah & Keputusan
PPID menerbitkan pemberitahuan tertulis (diterima/ditolak) maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 1 x 7 hari kerja dengan alasan resmi.
-
4. Penyediaan Informasi
Informasi digital gratis (Rp 0). Untuk salinan fisik, biaya riil fotokopi/ekspedisi (non-PNBP) diinformasikan oleh Petugas Meja Informasi.
-
5. Keberatan
Bila permohonan ditolak/tidak ditanggapi/tidak dipenuhi/dikenakan biaya tidak wajar/melebihi waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 30 hari kerja.