Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, tanpa perlu menjelaskan alasan penggunaan. Pemohon cukup mengisi formulir permohonan dan menunjukkan identitas diri (KTP untuk perorangan, akta pendirian dan kuasa untuk badan hukum).
Pusat Pengetahuan
Tanya Jawab Layanan Informasi Publik
Jawaban singkat atas pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat. Setiap jawaban disertai dasar hukum (legal basis) sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan UU No. 14 Tahun 2008.
Menampilkan 7 tanya jawab.
Perolehan informasi dalam bentuk softcopy (salinan digital) dikenakan biaya Rp 0. Apabila pemohon meminta salinan cetak atau pengiriman fisik, biaya yang dikenakan adalah biaya riil penggandaan dan pengiriman yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sesuai standar pelayanan (SLA): pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, perpanjangan waktu tanggapan paling lambat 7 hari kerja berikutnya, sedangkan Surat Keterangan Tidak Lengkap diterbitkan dalam 3 hari kerja bila berkas belum lengkap.
Salinan putusan yang tersedia pada layanan e-PPID adalah dokumen informasi yang telah dianonimisasi. Salinan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti resmi maupun dasar pelaksanaan eksekusi; pemohon tetap harus meminta salinan resmi bercap dari kepaniteraan.
Nama para pihak dikaburkan untuk melindungi informasi yang dikecualikan, seperti perkara asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkara anak, tindak pidana terorisme, serta data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap.
Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari kerja sejak ditemukannya salah satu dari 7 alasan Pasal 35 UU KIP, misalnya permohonan ditolak, informasi dikecualikan, informasi tidak tersedia, atau permohonan tidak ditanggapi sesuai batas waktu.
Apabila keberatan ditolak atau tidak dijawab dalam 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak keberatan diterima atau berakhirnya batas waktu tersebut.