PPID E-PPID Pengadilan Negeri Amlapura Pengadilan Negeri Amlapura

Pusat Pengetahuan

Tanya Jawab Layanan Informasi Publik

Jawaban singkat atas pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat. Setiap jawaban disertai dasar hukum (legal basis) sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan UU No. 14 Tahun 2008.

Menampilkan 7 tanya jawab.

Memuat…

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, tanpa perlu menjelaskan alasan penggunaan. Pemohon cukup mengisi formulir permohonan dan menunjukkan identitas diri (KTP untuk perorangan, akta pendirian dan kuasa untuk badan hukum).

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Perolehan informasi dalam bentuk softcopy (salinan digital) dikenakan biaya Rp 0. Apabila pemohon meminta salinan cetak atau pengiriman fisik, biaya yang dikenakan adalah biaya riil penggandaan dan pengiriman yang bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dasar hukum: Pasal 31 dan Pasal 32 UU No. 14 Tahun 2008; Bagian XII SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Sesuai standar pelayanan (SLA): pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, perpanjangan waktu tanggapan paling lambat 7 hari kerja berikutnya, sedangkan Surat Keterangan Tidak Lengkap diterbitkan dalam 3 hari kerja bila berkas belum lengkap.

Dasar hukum: Bagian VII dan Bagian IX SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Salinan putusan yang tersedia pada layanan e-PPID adalah dokumen informasi yang telah dianonimisasi. Salinan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti resmi maupun dasar pelaksanaan eksekusi; pemohon tetap harus meminta salinan resmi bercap dari kepaniteraan.

Dasar hukum: Bagian IV.I SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022; kebijakan layanan e-PPID Mahkamah Agung

Nama para pihak dikaburkan untuk melindungi informasi yang dikecualikan, seperti perkara asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkara anak, tindak pidana terorisme, serta data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap.

Dasar hukum: Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008; Bagian IV.I SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari kerja sejak ditemukannya salah satu dari 7 alasan Pasal 35 UU KIP, misalnya permohonan ditolak, informasi dikecualikan, informasi tidak tersedia, atau permohonan tidak ditanggapi sesuai batas waktu.

Dasar hukum: Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apabila keberatan ditolak atau tidak dijawab dalam 30 hari kerja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak keberatan diterima atau berakhirnya batas waktu tersebut.

Dasar hukum: Pasal 37 dan Pasal 48 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik