Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Amlapura bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Tugas dan Fungsi
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala setiap semester.
- Melayani permohonan informasi publik melalui Pintu Mandiri (DIP) dan Pintu Layanan Berkelanjutan (tiket).
- Menetapkan dan menguji klasifikasi informasi yang dikecualikan.
- Mengelola sengketa keberatan informasi publik bersama Atasan PPID.
Struktur Organisasi
PPID terdiri atas PPID, PPID Pelaksana pada tiap unit kerja, Atasan PPID, Petugas Meja Informasi PTSP, dan didukung Dewan Pertimbangan serta Administrator IT.
Kontak
Jl. Contoh No. 1, Kota
Telepon: (000) 000000 · Surel: ppid@example.go.id