PPID E-PPID Pengadilan Negeri Amlapura Pengadilan Negeri Amlapura

Keterbukaan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik Pengadilan Negeri Amlapura

Akses informasi publik secara mandiri melalui Katalog Daftar Informasi Publik (DIP), atau ajukan permohonan bila informasi belum terdaftar, memerlukan salinan fisik, atau legalisir. Sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Pintu Mandiri (Self-Service DIP)

Telusuri informasi publik yang telah dipublikasikan dan buka dokumen melalui tautan cloud secara langsung. Gratis (Rp 0), tanpa antrean, dan tanpa tiket.

Buka Katalog DIP
Pintu Layanan Berkelanjutan (Sistem Tiket)

Gunakan bila informasi belum terdaftar, memerlukan salinan fisik/legalisir, atau membutuhkan penggandaan khusus. Anda akan menerima nomor tiket unik dan PIN akses.

5

Total Informasi Terpublikasi

2

Informasi Berkala

1

Informasi Serta Merta

2

Informasi Setiap Saat

Alur Layanan
  1. 1. Registrasi

    Ajukan permohonan online atau di loket PTSP dan terima nomor tiket + PIN.

  2. 2. Verifikasi & Telaah

    PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan menelaah permohonan (maks 10 hari kerja).

  3. 3. Penyediaan

    Informasi/softcopy disediakan; salinan fisik dapat diambil sesuai jadwal.